AD/ART



ANGGARAN  DASAR PEMUDA PANCASILA

MUKADIMAH

DENGAN  RAHMAT TUHAN
YANG MAHA  ESA

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak  segala bangsa, maka  penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas  dunia harus  dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan  perikeadilan.

Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan  pada tanggal 17  Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia  sejak  berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda   yang tak ternilai.

Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah  untuk mewujudkan  masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan  spiritual  berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan   Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap  panggilan sejarah  dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan  cita-cita  bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan   Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi  Pancasila, berjiwa  patriotik dan militan, setia dan konsekuen kepada  Negera Kesatuan Republik  Indonesia berdasarkan Pancasial dan UUD 1945,  dengan ini mempersatukan diri  dalam wadah  Organisasi Sosial   Kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang diatur dalam Anggaran Dasar dan  Anggaran  Rumah Tangga.
  
BAB I

NAMA,  WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama PEMUDA  PANCASILA
  
Pasal 2

Organisasi Pemuda Pancasila didirikan pada tanggal  28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia
  
BAB II

AZAS DAN  TUJUAN
Pasal 4

Organisasi PEMUDA PANCASILA  berazaskan Pancasila

Pasal 5

Organisasi Pemuda Pancasila bertujuan untuk  melestarikan Negara  Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang  adil, makmur  dan sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD   1945

BAB III

STATUS DAN  SIFAT

Pasal 6

Status Organisasi Pemuda  Pancasila adalah Independen

Pasal 7

   1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan        ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik        kemasyarakatan.
   2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri,        perjuangan/pergerakan  yang       militan, persaudaraan, patriotik,  inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang       konsekuen.

BAB IV

POKOK-POKOK  PERJUANGAN

Pasal 8

Organisasi Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok  perjuangan yang  merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang  seperti:

    * Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi

   1. Memajukan peran dan program Pemuda Pancasila sebagai pengabdian kepada       masyarakat, bangsa dan negara.
   2. Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung       tinggi aturan-aturan organisasi.
   3. Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kade-kader bangsa.
   4. Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila  sebagai       organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta  bermoral.


    * Di Bidang Ideologi dan Politik

   1. Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang       tercatum dalam pembukaan UUD 1945.
   2. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
   3. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat nusantara  sebagai       kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan  sosial-budaya dan       satu kesatuan pertahanan keamanan.

 
    * Di Bidang Ekonomi

   1. Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
   2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan  ekonomi rakyat.

 
    * Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
    * Membangun masyarakat  Indonesia yang berbudi  pekerti luhur,  terampil  dan cerdas.
    * Memajukan kebudayaan  daerah secara nasional.
    * Membangun solidaritas  dan kesetiakawanan nasioanal.
    * Menbagun etika moral  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    * Di Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional

   1. Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
   2. Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.

 

    * Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup

   1. Mewujudkan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan alam       dan lingkungan hidup.
   2. Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan       masyarakat.
   3. Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.

 
    * Di Bidang Hubungan Luar Negeri

   1. Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan       Internasional ataupun era globalisasi.
   2. Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian       abadi dan keadilan sosial.

 

    * Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

   1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi       hukum dan Hak Asasi Manusia.
   2. Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
   3. Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara

BAB V

IKRAR,  TEKAT, SEMBOYAN

SALAM  PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN

 
Pasal 9

Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu  Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

LAMBANG  DAN ATRIBUT
  
Pasal 10

Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang  merupakan identitas  organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota  (KTA),  pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya   yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

   1. Anggota Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia  pada       Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945.
   2. Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:

    * Anggota Biasa
    * Anggota Kehormatan
    * Anggota Luar Biasa

   1. Ketentuan keanggotaan diatru dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VIII

KEDAULATAN

Pasal 13

Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan  anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.

 

BAB IX

MUSYAWARAH  DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda  Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:

    * Musyawarah Besar (MUBES)
    * Musyawarah Besar Luar  Biasa (MUBESLUB)
    * Rapat Pimpinan Paripurna  (RAPIMPUR)
    * Rapat Kerja Nasional  (RAKERNAS)
    * Rapat Pleno

Pasal 15

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda  Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:

    * Musyawarah Wilayah  (MUSWIL)
    * Musyawarah Wilayah Luar  Biasa (MUSWILLUB)
    * Rapat Kerja Wilayah  (RAKERWIL)
    * Rapat Pleno

Pasal 16

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda  Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:

    * Musyawarah Cabang  (MUSCAB)
    * Musyawarah Cabang Luar  Biasa (MUSWILCAB)
    * Rapat Kerja Cabang  (RAKERCAB)
    * Rapat Pleno

Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda  Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:

    * Musyawarah Anak Cabang  (MUSANCAB)
* Rapat Pleno
Pasal 18

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda  Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:

    * Musyawarah Ranting  (MUSRAN)
    * Rapat Pleno

Pasal 19

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda  Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:

    * Musyawarah Anak Ranting  (MUSANRAN)
    * Rapat Pleno

Pasal 20

   1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Besar (Mubes).
   2. Kekuasaan, wewenagan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur       secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

QUORUM DAN  PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

   1. Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri  oleh       setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
   2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya       dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
   3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam  rapat-rapat       tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil  melalui voting yang       berdasarkan suara terbanyak.
   4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan       organisasi.
   5. Pengambialn keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil  dengan       persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur  utusan yang hadir.
   6. Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga       dan pembubaran  organisasi harus       dihadiri oleh dua  pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni       Majelis Pimpinan  Wilayah  dan       Majelis Pimp[inan Cabang yang definitif. Dan  pengambilan keputusan untuk       hal ini diambil dengan persetujuan  sekurang-kurangnya dua pertiga dari       jumlah unsur utusan anggota  musyawarah yang hadir.

 

BAB XI

SUSUNAN,  PIMPINAN DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 22

Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap  jenjang dan tingkatan sebagai berikut:

    * Tingkat Nasional,  keberdudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis  Pimpinan Nasional.
    * Tingkat Propinsi  berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
    * Tingkat Kabupaten/Kota  berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
    * Tingkat Kecamatan  berkedudukan di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    * Tingkat Kelurahan/Desa  berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
    * Tingkat RW atau yang setingkat dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.

Pasal 23

   1. Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, tingkat Propinsi,        tingkat Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
   2. Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat.
   3. Susunan dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis        Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis  Pertimbangan dan       Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XII

LEMBAGA  DAN BADAN

Pasal 24

   1. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai atau dapat membentuk        Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani dan        Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti        Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti:        Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
   2. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan dapat membentuk badan-badan       usaha.
   3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di       tingkat nasional, wilayah dan cabang.
   4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau       tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
   5. Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi Pemuda Pancasila diatur       dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XIII

KEUANGAN  DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 25

    * Keuangan Organisasi  Pemuda Pancasila diperoleh dari:
    * Iuran wajib anggota
    * Sumbangan yang tidak  mengikat
    * Usaha-usaha yang syah
    * Iuran sukarela pengurus
    * Iuran wajib anggota  diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 26

   1. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang  bergerak       dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar  sebagai asset dan       investaris.
   2. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila setelah dibubarkan akan        ditentukan di dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi sesuai        Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.

 

BAB XIV

KETENTUAN  KHUSUS

Pasal 27

   1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga        hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah  Besar Luar       Biasa.
   2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah  Besar       Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan        sekurang-kurangnya ¾ dari MPW dan atau 2/3 MPC.

 

BAB XV

PERATURAN  PERALIHAN

Pasal 28

   1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur  lebih       lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi  yang tidak       bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat  dievaluasi dalam Rapat       Pimpinan Paripurna.
   2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan  Anggaran       Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan  dievaluasi dalam       Musyawarah Besar/  Musyawarah Besar       Luar  Biasa.

 

BAB XVI

PENUTUP

Pasal 29

   1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah       Anggaran Dasar ini ditetapkan.
   2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

 



ANGGARAN  RUMAH TANGGA PEMUDA  PANCASILA

 

BAB I

LAMBANG,  IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN

SALAM  PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN

Pasal 1

   1. Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah lambang Pancasila  didalam       perisai dan dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila.
   2. Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah       perkasa dan kesatria.
   3. Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis dalam lambang       negara Bhinneka Tunggal Ika.
   4. Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya.

 

    * Bintang berwarna kuning  dengan dasar warna hitam  melambangkan  Ketuhanan Yang Maha Esa.
    * Rantai berwarna kuning  dengan dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
    * Pohon Beringin berwarna  hijau dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
    * Kepala Banteng berwarna  hitam dengan warna dasar warna merah  melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan.
    * Padi berwarna kuning,  Kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn  sosial bagi rakyat Indonesia.

   1. Stempel

 

    * Bentuk bulat didalamnya  terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
    * Tinta stempel berwarna  merah.

   1. Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau  menertakan       warna merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda  Pancasila.
   2. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang       dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:

 

    * Warna merah dasar.
    * Ditengah-tengah perisai  Pancasila.
    * Disamping kanan kiri  bertuliskan Pemuda Pancasila.

   1. Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2       (dua) dengan:

 

    * Warna dasar merah.
    * Ditengah-tengah perisai  Pancasila.
    * Tulisan putih.

   1. Seragam Organisasi terdiri dari:

 

    * Safari warna biru gelap  an loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
    * Baju lengan pendek dan  lengan panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam  coklat.
    * Baju lengan panjang  hitam.
    * Celana biru gelap,  hitam, jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam  coklat.
    * Baret berwarna merah  darah les putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam  coklat.

Pengaturan lebih lanjut tentang  seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.

   1. Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
   2. Kelengkapan seragam organisasi teridiri dari:

 

Jaket memakai 4 (empat) tanda  yaitu:

- Lengan kanan  : Badge Bhinneka Tunggal Ika di dalam bulatan

  hitam, dasar putih.

            -  Lengan kiri                 : Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda

  ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.

  Dua benderah merah putih yang bersilangan.

            -  Dada kanan  : Nama Anggota.

            -  Dada kiri                   : Lambang Pemuda Pancasila.

 

Pasal 2

Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:

 - Bertanah  air satu, tanah air Indonesia.

 - Berbangsa  satu, bangsa Indonesia.

 -  Berideologi satu, ideologi Pancasila.

 

Pasal 3

Tekad Organisasi Pemuda  Pancasila adalah

“Pancasila Abadi”

 

Pasal 4

Semboyan Organisasi Pemuda  Pancasila

“Sekali Layar Terkembang Surut  Kita Berpantang”

 

Pasal 5

Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila  adalah:

“Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x

“Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x

 

Pasal 6

Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah  Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa  adalah:

   1. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 15 tahun.
   2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran        Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan  ketentuan       Organisasi Pemuda Pancasila.
   3. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota       biasa.
   4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggoata apabila telah        mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang  secara       tehnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
   5. Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi emuda Pancasila diatur dalam       Peraturan Organisasi.

 

Pasal 8

Anggota Luar Biasa adalah anggota tang telah  memperlihatkan/  membuktuikan kesetisannya terhadap organisasi minimal dalam  waktu 10  (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaru perhatian alam  pemgembangan  organisasi.

 

Pasal 9

Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar  biasa dari pejabat  dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya terhadap  organisasi,  berideologikan Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.

 

BAB III

KADER

Pasal 10

   1. Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku pengerak, pemikir,        pengagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi  pemimpin       dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan  negara.
   2. Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda Pancasila  yang       telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal  Pemuda       Pancasila dan dinyatakan lulus dengan sertifikat/ piagam  sebagai kader dan       merupakan pengerak inti organisasi.
   3. Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:

 

    * Kader Pratama
    * Kader Madya
    * Kader Ulama
    * Kader Kecabangan

   1. Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan,        memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan  masyarakat       dan bangsa.
   2. Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan       Organisasi.

 

BAB IV

HAK DAN  KEWAJIBAN

Pasal 11

   1. Setiap anggota mempunyai hak:

 

    * Memperoleh perlakuan  yang sama dari organisasi
    * Memperoleh perlindungan,  pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari  organisasi.
    * Mengeluarkan pendapat,  saran, usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun  tertulis.
    * Dipilih.
    * Menbela diri.
    * Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan  persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.

   1. Setiap anggota berkewajiban:

 

    * Menghayati, mentaati dan  mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta  peraturan organisasi.
    * Mematuhi dan  melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
    * Mengamankan dan  memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
    * Berdedikasi, loyal dan  penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
    * Menentang setiap usaha  dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
    * Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
    * Menghadiri acara-acara  yang diselenggarakan oleh organisasi.
    * Khusu bagi kader wajib  menghadiri setiap acara organisasi.
    * Membayar iuran wajib anggota.
    * Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.

Pasal 12

   1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat,        saran yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis  kepada       semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan  kerja       organisasi.
   2. Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan        saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan  dan       tertulis.

 

BAB V

SANKSI DAN  BERHENTINYA ANGGOTA

Pasal 13

   1. Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:

 

    * Teguran lisan.
    * Teguran tertulis.
    * Pemberhentian sementara.
    * Pemecatan.

   1. Sanksi yang berupa teguran lisan danteguran tertulis serta        pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap        jenjang dan tingkatan organisasi.
   2. Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang  kepemimpinan       organisasi oleh Majelis Pimpinan Nasional atau  kepemimpinan setingkat       diatasnya serta kepada anggota dilakukan  oleh kepemimpinan sesuai       tingkatannya.
   3. Pemberhetian sementara dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nsional  atas       usul Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh Majelis Pimpinan  Wilayah atas usul       Majelis Pimpinan Cabang.
   4. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis        Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan  untuk       membela diri dihadapan forum Musyawarah Besar.
   5. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan        organisasidan hak anggota atas kebenaranargumentasinya yang        diverifikasioleh sesuatu komisi yang dibentuk.

Pasal 14

   1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:

 

    * Meninggal dunia.
    * Berhenti atas permintaan  sendiri secara tertulis.
    * Dipecat oleh Majelis  Pimpinan Nasional atas usul Mjelis Pimpinan  Wilayah dan atau karena yang  bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan  Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah  Tangga, peraturan-peraturan organisasi  dan atau beberapa kali membuat kesalahan  yang merugikan nama baik  secara sengaja.
    * Lepas dari  kewarganegaraan Indonesia.

   1. Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:

 

    * Melanggar ketentuan  Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
    * Melakukan tindakan yang  merugikan organisasi.

   1. tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah       sebagai berikut:

 

    * Terlebih dulu memberikan  teguran lisan.
    * Memberikan teguran  tulisan.
    * Jika tidakdijawabatau  terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan  pemberhentian sementara.
    * Keputusan yang diambil  oleh Majelis Pimpinan Nasional atau  Majelis Pimpinan Wilayah dipertanggung  jawabkan pada Musyawarah Besar.

   1. Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung        jawabkan pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela  diri       akan diambil keputusan dalam bentuk:

 

    * Membatalkan  pemberhentian sementara.
    * Menetapkan  pemberhentian sementara untuk masa waktu  tertentu.
    * Memecat.

 

BAB VI

KEDAULATAN,  KEKUASAAN, WEWENANG

MUSYAWARAH  DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15

   1. Musyawarah Besar emuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan  tertinggi       organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun  danberwenang:

 

    * Menetapkan dan atau  merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
    * Menetapkan Garis-Garis  Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
    * Menilai dan menetapkan  alporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
    * Memilih dan menetapkan  Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional dan  menyusun komposisi kepengurusan  kolektif untuk masa bakti lima tahun.
    * Menetapkan Majelis  Pertimbangan.
    * Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecahan an atau   merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
    * Menetapakan lembaga dan  badan organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang  dianggap perlu.
    * Menetapkan badan  verfikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
    * Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menhadapi persoalan  nasional maupun internaisonal.

   1. Musyawarah Besar dihadiri oleh:

 

    * Majelis Pimpinan  Nasioanal.
    * Majelis Pimpinan  Organisasi Tingkat Nasional.
    * Majelis Pimpinan  Wilayah.
    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Nasional
    * Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.

   1. Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Majelis Pimpinan       Nasional.
   2. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh        Majelis Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
   3. Majelis Pimpinn Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada        Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis  Pimpinan       Nasional.
   4. Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
   5. Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpiana Nasional.

Pasal 16

   1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama       dengan Musyawarah Besar.
   2. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi        Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional  dengan       ketentuan sebagai berikut:

 

    * Sebagai permintaan  Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan  hidup organisasi dalam keadaan  terancam atau karena ada hal-hal yang  mendasar.
    * Sebagai permintaan 2/3  (dua pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis  Pimpinan Cabang.

Pasal 17

   1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat        Wilayah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:

 

    * Menetapkan program  wilayah dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
    * Menilai dan menetapkan  laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
    * Memilih dan menetapkan  Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan  menyusun komposisi kepengurusan kolektif  untuk masa bakti liama tahun.
    * Menetapkan Majelis  Pertimbangan.
    * Menentukan pendirian/  sikap organisasi di tingkat wilayah   dalam menghadapi persoalan wilayah.
    * Mensahkan atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota  yang telah  diberhentikan sementara oleh Majelis Pimpinan Wilayah.

   1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:

 

    * Majelis Pimpinan  Nasional.
    * Majelis Pimpinan  Wilayah.
    * Majelis Pertimbangan  Organisasi Tingkat Wilayah.
    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Wilayah.
    * Undang-undangan lainnya yang detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.

Pasal 18

   1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama       dengan Musyawarah Wilayah.
   2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/        instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup  organisasi       dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal  yang mendasar yang       memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah dengan  ketentuan sebagai berikut:

 

    * Sebagai permintaan  Majelis Pimpinan Nasional.
    * Sebagai permintaan  Majelis Pimpinan Wilayah.
    * Sebagai permintaan 2/3  (dua pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu  Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 19

   1. Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan  tertinggi       Cabang yang diadakan sekali dalam empat tahun dan  berwenang:

 

    * menetapkan program  Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
    * Menilai dan menetapkan  laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
    * Memilih dan menetapkan  Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa  bakti empat tahun.
    * Menetapkan Majelis  Pertimbangan.
    * Menentukan pendirian/  sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.

   1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:

 

    * Majelis Pimpinan  Wilayah.
    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Majelis Pertimbangan  Organisasi Tingkat Cabang.
    * Majelis Pimpinan Anak  Cabang.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Cabang.
    * Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.

Pasal 20

   1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama       dengan Musyawarah Cabang.
   2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/        instruksi Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup  organisasi       dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal  yang mendasar yang       memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan  ketentuan sebagai berikut:

 

    * Sebagai permintaan  Majelis Pimpinan Wilayah.
    * Sebagai permintaan  Majelis Pimpinan Cabang.
    * Sebagai permintaan 2/3  (dua pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 21

   1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan  tertinggi di       tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga)  tahun dan berwenang:

 

    * Menilai dan menetapkan  laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    * Memilih dan menetapkan  Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang dan  komposisi kepengurusan personalia  funsionaris kolektif untuk masa bakti  tiga tahun.
    * Menetapkan Penasehat  Anak Cabang.

   1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:

 

    * Pimpinan Anak Cabang.
    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Pimpinan Ranting.
    * Undang-undangan lainnya  yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 22

   1. Musyawarah Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di        tingkat Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun  dan       berwenang:

 

    * Memilih dan menetapkan  laporan pertanggung jawaban Pimpinan  Ranting. dan komposisi kepengurusan  personalia funsionaris kolektif  untuk masa bakti dua tahun.
    * Memilih dan menetapkan  Ketua Pimpinan Ranting dan komposisi  kepengurusan personalia funsionaris  kolektif untuk masa bakti dua  tahun.
    * Menetapkan Penasehat  Ranting.

   1. Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri oleh:

 

    * Pimpinan Ranting.
    * Pimpinan Anak Cabang.
    * Penasehat Ranting.
    * Anggota Ranting.
    * Undang-undangan lainnya  yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting.

Pasal 23

   1. Rapat Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila yang hendak  merekomendasikan       Mubeslub adalah forum rapat tertinggi organisasi  di tingkat nasional yang       dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis  Pimpinan Nasional apabila:

 

    * Ketua umum berhalangan  tetap/ meninggal, berhenti atau tidak  dapat melaksanakan kewajibannya dalam  masa jabatannya sehingga  menganggu/ mengancam kelangsungan hidup organisasi.
    * Organisasi mengalami  keadaan genting yang memaksa.

   1. Rapat Pimpinan Paripurna adalah forum rapat tertinggi organisasi  di       tingkat Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang  mengevaluasi dan       menetapkan rekomendasi dan keputusan-keputusan  lainnya yang tidak bertentangan       dengan kekuasaan dan wewenang  Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar       Biasa.
   2. Rapat Pimpinan Paripurna berwenang merekomendasikan pemikiran        kebijakan organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar atau        Musyawarah Besar Luar Biasa.
   3. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:

 

    * Majelis Pimpinan  Nasional.
    * Majelis Pertimbangan  Organisasi Tingkat Nasional.
    * Majelis Pimpinan  Wilayah.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Nasional.
    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.

Pasal 24

   1. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja        organisasi di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam  satu       periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan  program kerja       jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan  dilaksanakan  Majelis Pimpinan.
   2. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila dilaksanakan oleh Majelis       Pimpinan Nasional.
   3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:

 

    * Majelis Pimpinan  Nasional.
    * Majelis Pertimbangan  Organisasi Tingkat Nasional.
    * Majelis Pimpinan  Wilayah.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Nasional.
    * Undang-undangan lainnya  yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.

Pasal 25

   1. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja        organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali  dalam       satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan  program kerja       jangka pendek dan jangka menengah yang akan  dilaksanakan  Majelis Pimpinan Wilayah.
   2. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis       Pimpinan Wilayah.
   3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:

 

    * Majelis PimpinanWilayah.
    * Majelis Pertimbangan  Organisasi Tingkat Wilayah.
    * Majelis Pimpinan  Nasional.
    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Wilayah.
    * Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.

Pasal 26

   1. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja        organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu        periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja        jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis  Pimpinan Cabang.
   2. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis       Pimpinan Cabang.
   3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:

 

    * Majelis Pimpinan Cabang.
    * Majelis Pimpinan  Wilayah.
    * Majelis Pertimbangan  Organisasi Tingkat Cabang.
    * Lembaga/ Badan tingkat  Cabang.
    * Undang-undangan lainnya  yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.

 

Pasal 27

Rapat Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan  tingkatan ialah  forum internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri  oleh:

   1. Kolektif Majelis Pimpinan.
   2. Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
   3. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

 

Pasal 28

Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan  tingkatan ialah  forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri   oleh:

   1. Unsur Harian Majelis Pimpinan.
   2. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

 

Pasal 29

Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat  Internal di  masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan  Kolektif  Anak Cabang.

 

Pasal 30

Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing  Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.

 

BAB VII

HAK BICARA  DAN HAK SUARA

 

Pasal 31

Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan  Musyawarah dan  rapat-rapat yang diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga ini  akan  ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.

 

BAB VIII

SUSUNAN  DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN

 

Pasal 32

Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis  Pimpinan, adalah sebagai berikut:

Majelis Pimpinan Nasional:

   1. 1 (satu) orang Ketua Umum.
   2. 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
   3. 10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
   4. 1 (satu) orang Seketaris Umum
   5. 10 (sepuluh) orang Sekretaris.
   6. 1 (satu) orang Bendahara Umum.
   7. 2 (dua) orang Bendahara.
   8. 3 (tiga) orang anggota Masing-masing bidang.
   9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

 

Pasal 33

Majelis Pimpinan Wilayah:

   1. 1 (satu) orang Ketua.
   2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
   3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
   4. 1 (satu) orang Seketaris.
   5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
   6. 1 (satu) orang Bendahara.
   7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
   8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
   9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

 

Pasal 34

Majelis Pimpinan Cabang:

   1. 1 (satu) orang Ketua.
   2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
   3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
   4. 1 (satu) orang Seketaris.
   5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
   6. 1 (satu) orang Bendahara.
   7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
   8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
   9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

 

Pasal 35

Pimpinan Anak Cabang:

   1. 1 (satu) orang Ketua.
   2. 6 (enam) orang Wakil Ketua.
   3. 1 (satu) orang Seketaris.
   4. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
   5. 1 (satu) orang Bendahara.
   6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
   7. 3 (tiga) orang anggota masing-masing bidang.

 

Pasal 36

Pimpinan Ranting:

   1. 1 (satu) orang Ketua.
   2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
   3. 1 (satu) orang Seketaris.
   4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
   5. 1 (satu) orang Bendahara.

 

Pasal 37

Pimpinan Anak Ranting:

   1. 1 (satu) orang Ketua.
   2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
   3. 1 (satu) orang Seketaris.
   4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
   5. 1 (satu) orang Bendahara.

Pasal 38

   1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:

 

    * Organisasi dan  Keanggotaan
    * Ideologi dan Politik
    * Pertahanan dan Keamanan  Nasional (Hankamnas)
    * Litbang dan Kaderisasi
    * Ekonomi
    * Agama, Sosial dan Budaya
    * Hukum dan HAM
    * Pengembangan Usaha
    * Alam dan Lingkungan Hidup
    * Hubungan Luar Negeri

   1. Untuk bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan        Cabang terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di  atas       yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan dan  untuk       bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.

 

Pasal 39

Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan  diatur dalam peraturan tersendiri.

 

BAB IX

SUSUNAN  DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN

DAN  PENASEHAT

 

Pasal 40

Majelis Pertimbangan terdiri dari:

   1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat pusat,       Dati I, dan Dati II.
   2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang        lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi  muda.
   3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
   4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

 

Pasal 41

Penasehat terdiri dari:

   1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat       Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
   2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang        lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi  muda.
   3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
   4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

 

Pasal 42

Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah  dan Cabang terdiri dari:

   1. 1 (satu) orang Ketua
   2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
   3. 1 (satu) orang Sekretaris
   4. Sejumlah anggota sesuai keperluan

 

Pasal 43

Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting  terdiri dari:

   1. 1 (satu) orang Ketua
   2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
   3. 1 (satu) orang Sekretaris
   4. Sejumlah anggota sesuai keperluan

 

BAB X

WEWENANG  DAN TUGAS POKOK

 

Pasal 44

Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:

   1. Pimpinan Organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan       pokok-pokok perjuangan organisasi.
   2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan       organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi.
   3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila dalam  melaksanakan       pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan  pengembangan Pemuda       Pancasila.
   4. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi khusunya  dalam       hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah,  organisasi       sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan  badan-badan/ pihak-pihak       eksternal organisasi lainnya.
   5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi  yang       mengancam dan atau mengancam kelangsungan hidup organisasi  Pemuda       Pancasila.

 

Pasal 45

Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:

   1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan       dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
   2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman  organisasi di       tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan  ketentuan-ketentuan       lain yang lebih tinggi.
   3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi  kebijakan-kebijakan       organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian  tujuan organisasi di       tingkat wilayah.
   4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat  wilayah       dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian  tujuan dan       pengembangan Pemuda Pancasila.
   5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat        wilayah, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi  dengan       pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi  kemasyarakatan dan       badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi  lainnya.

 

Pasal 46

Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:

   1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan       dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
   2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman  organisasi di       tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan  ketentuan-ketentuan       lain yang lebih tinggi.
   3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi  kebijakan-kebijakan       organisasi di tingkat cabang untuk pencapaian  tujuan organisasi di tingkat       wilayah.
   4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat  cabang       dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian  tujuan dan       pengembangan Pemuda Pancasila.
   5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat        cabang, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi  dengan       pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi  kemasyarakatan dan       badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi  lainnya.

 

Pasal 47

Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:

   1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kecamatan.
   2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kecamatan.

 

Pasal 48

Wewenang Pimpinan Ranting ialah:

   1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kelurahan.
   2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kelurahan.

 

Pasal 49

Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:

   1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
   2. Mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan tingkatannya

 

Pasal 50

Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:

   1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna,       Rakernas, Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
   2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna       pencapaian tujuan organisasi.
   3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan        terhadap Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di tingkat        Nasional.
   4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga        tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/  pihak-pihak       eksternal oeganisasi lainnya yang saling mendukung dan  bermanfaat.
   5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi        guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan   keberadaan organisasi utamanya dalam       upaya mewujudkan cita-cita  Pemuda Pancasila.
   6. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat       Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
   7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Wilayah.
   8. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi.
   9. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi.
  10. Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.

 

Pasal 51

Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:

   1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan  Paripurna,       Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno  MPW dan Peraturan       Organisasi.
   2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna       pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
   3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan        terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat  Wilayah.
   4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga        tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/  pihak-pihak       eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Wilayah yang  saling mendukung dan       bermanfaat.
   5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi        guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan   keberadaan organisasi utamanya dalam       upaya mewujudkan cita-cita  Pemuda Pancasila.
   6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
   7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
   8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat       Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
   9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi       di tingkat Wilayah.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat       Wilayah.

 

Pasal 52

Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:

   1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan  Paripurna,       Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW,  Muscab, Rakercab,       Rapat Pleno MPC dan Peraturan Organisasi.
   2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian       tujuan organisasi di tingkat Cabang.
   3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan        terhadap Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di  tingkat       Cabang.
   4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga        tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/  pihak-pihak       eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Cabang yang  saling mendukung dan       bermanfaat.
   5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi        guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan   keberadaan organisasi utamanya dalam       upaya mewujudkan cita-cita  Pemuda Pancasila.
   6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
   7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Anak Cabang.
   8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat       Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
   9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi       di tingkat Cabang.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat       Cabang.

 

Pasal 53

Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:

   1. Melaksanakan program kegiatan.
   2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di       atasnya.
   3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan        terhadap Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan  Anggotanya.
   4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi       masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
   5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.

 

Pasal 54

Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:

   1. Melaksanakan program kegiatan.
   2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di       atasnya.
   3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan        terhadap Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
   4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi        masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
   5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.

Pasal 55

   1. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi       diatasnya.
   2. Memberikan pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunujk, bimbingan dan       pembinaan trhadap anggotanya.
   3. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi       masyarakat, Pemerintah di tingkat RW.

Pasal 56

   1. Majelis Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi  adalah       merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai  tingkatannya, yang memiliki       hak tugas:

 

    * Memberi nasehat, saran  dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak  diminta.
    * Apabila dianggap perlu,  Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
    * Mengetahui kebijakan  organisasi dan dapat meminta penjelasan  terhadap setiap permasalahan yang  ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan  didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
    * Penyusunan pertimbangan,  saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis  Pimpinan Organisasi.
    * Mendampingi Majelis  Pimpinan sesuai tingkatannya.
    * Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.

   1. Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan       keharmonisan organisasi.

Pasal 57

   1. Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kecamatan       dan Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:

 

    * Memberi nasehat, saran  dan pertimbangan yang bersifat  konstruktif, positif kepada Pimpinan Anak Cabang  atau Pimpinan Ranting  baik diminta maupun tidak diminta.
    * Apabila dianggap perlu,  Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk  berdialog.
    * Mengetahui kebijakan  organisasi dan dapat meminta penjelasan  terhadap setiap permasalahan yang  ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang  didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
    * Penyusunan saran dan  nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
    * Mendampingi Pimpinan  Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
    *  Mengadakan rapat sedikitnya satu  kali dalam satu tahun.

   1. Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan       organisasi.

 

Pasal 58

Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:

   1. sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusu/       sektoral.
   2. sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi Pemuda       Pancasila.

 

BAB XI

PERSYARATAN  DASAR ORGANISASI

Pasal 59

   1. Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah       satu dari jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
   2. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah       satu dari jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
   3. Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah  ditambah       satu dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
   4. Tingkat Anak Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah        ditambah satu dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
   5. Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 40 orang anggota.
   6. Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa) harus ada minimal 10(sepuluh)       orang anggota.

 

BAB XII

MASA BAKTI

 

Pasal 60

Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang  sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:

   1. Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
   2. Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
   3. Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
   4. Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
   5. Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
   6. Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.

 

BAB XIII

LEMBAGA  DAN BADAN

 

Pasal 61

Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi,  keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.

 

BAB XIV

HUBUNGAN  LEMBAGA DAN BADAN DENGAN

MAJELIS  PIMPINAN PEMUDA PANCASILA

Pasal 62

   1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi,        menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada  Lembaga dan       Badan sesuai tingkatannya.
   2. Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan  koordinasi       dan kemitraan dengan Malejis Pimpinan sesuai dengan  tingkatannya.
   3. Majelis berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan  apabila       kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat  mengancam atau       merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
   4. Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi  Pemuda       Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2,  dan 3, dirinci       lebig lanjut dalam peraturan organisasi.

 

BAB XV

PERATURAN  PERALIHAN

Pasal 63

   1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua       tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
   2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan        diatur kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat,  petunjuk       pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang  tidak bertentangan       dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga  Organisasi Pemuda       Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat  Pimpinan Paripurna.
   3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah       Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
   4. Segala peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku        selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan  Anggaran       Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XVI

PENUTUP

 

Pasal 64

Anggaran Rumah Tangga ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sejarah PEMUDA PANCASILA
Sunday, July 19, 2009 2:33 PM
Organisasi Kemasyarakatan berbasis Massa terbesar dan paling militan di Indonesia.


Pemuda Pancasila yang didirikan oleh IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 28 Oktober 1959.


Fase pendiriannya di pengujung tahun 50-an ditandai dengan perjuangan politik untuk menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diamanatkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959.


Pada fase inilah karakter organisasi dan orientasi ideologi Pemuda Pancasila terbentuk.

Manifestasi dari karakter organisasi dan orientasi ideologis dimaksud tersermin dari sikap dan komitmennya yang teguh untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan perekat ke Bhinnekaan bangsa.


Fase perjuangan Pemuda Pancasila di era 60-an ditandai dengan pergulatan melawan kekuatan PKI dan antek-anteknya yang berupaya mengubah ideologi negara dengan faham komunis dan aktif melakukan politik devide et impera di kalangan elit dan masyarakat akar rumput.


Salah seorang pendiri HMI bahkan pernah memberikan kesaksian bahwa pada masa itu (1959-1966) Pemuda Pancasila dikenal sebagai salah satu organisasi yang gigih memerangi PKI dan antek-anteknya.


Fase ini bisa dikatakan sebagai era peneguhan karakter Pemuda Pancasila sebagai pengawal ideologi Pancasila.


Pemuda Pancasila berikrar memperjuangkan isi SUMPAH PEMUDA 28 oktober 1928, UUD 1945 dan ideologi Pancasila sebagai ideologi satu-satunya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ikrar Pemuda Pancasila :

1. Bertanah Air satu, Tanah Air Indonesia.

2. Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.

3. Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia

4. Berideologi satu, Ideologi Pancasila



Tidak ada komentar:

Posting Komentar