ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCASILA
MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan
pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat
Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga,
airmata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah
untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur
materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang
termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap
panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus
perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia
yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan
1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik dan militan, setia
dan konsekuen kepada Negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasial dan UUD 1945, dengan ini mempersatukan diri dalam
wadah Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama PEMUDA PANCASILA
Pasal 2
Organisasi Pemuda Pancasila didirikan pada tanggal
28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi PEMUDA PANCASILA berazaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi Pemuda Pancasila bertujuan untuk
melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur dan sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah
Independen
Pasal 7
1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat
terbuka tanpa membeda-bedakan ras,
suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial
politik kemasyarakatan.
2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki
sifat mandiri,
perjuangan/pergerakan yang militan,
persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan
yang konsekuen.
BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN
Pasal 8
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok
perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai
bidang seperti:
* Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
1. Memajukan peran dan program Pemuda
Pancasila sebagai pengabdian kepada
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Membangun iklim yang harmonis dan
kondusif serta taat dan menjunjung tinggi
aturan-aturan organisasi.
3. Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai
kade-kader bangsa.
4. Mengokohkan basis dan menguatkan
eksistensi Pemuda Pancasila sebagai
organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
* Di Bidang Ideologi dan Politik
1. Melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen sebagaimana yang tercatum dalam
pembukaan UUD 1945.
2. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
3. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan
arti hakekat nusantara sebagai
kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial-budaya
dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
* Di Bidang Ekonomi
1. Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa
melalui pemberdayaan ekonomi rakyat.
* Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
* Membangun masyarakat Indonesia
yang berbudi pekerti luhur, terampil dan cerdas.
* Memajukan kebudayaan daerah
secara nasional.
* Membangun solidaritas dan
kesetiakawanan nasioanal.
* Menbagun etika moral dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
* Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Nasional
1. Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman,
tentram dan damai.
2. Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat
semesta.
* Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mewujudkan Pembangunan Nasional yang
berkelanjutan dan berwawasan alam dan
lingkungan hidup.
2. Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan
hidup dalam kehidupan masyarakat.
3. Menciptakan keseimbangan alam dan
lingkungan hidup.
* Di Bidang Hubungan Luar Negeri
1. Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia
dalam tatanan kehidupan Internasional
ataupun era globalisasi.
2. Mewujudkan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
* Di Bidang Hukum dan Hak Asasi
Manusia
1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan
melalui penegakan supremasi hukum dan Hak
Asasi Manusia.
2. Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
3. Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara
BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 9
Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu
Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 10
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang
merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda
Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan
kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Anggota Pemuda Pancasila ialah warga
negara Indonesia yang setia pada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila
terdiri dari:
* Anggota Biasa
* Anggota Kehormatan
* Anggota Luar Biasa
1. Ketentuan keanggotaan diatru dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan
anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda
Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:
* Musyawarah Besar (MUBES)
* Musyawarah Besar Luar Biasa
(MUBESLUB)
* Rapat Pimpinan Paripurna
(RAPIMPUR)
* Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS)
* Rapat Pleno
Pasal 15
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda
Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:
* Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
* Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(MUSWILLUB)
* Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
* Rapat Pleno
Pasal 16
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda
Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:
* Musyawarah Cabang (MUSCAB)
* Musyawarah Cabang Luar Biasa
(MUSWILCAB)
* Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
* Rapat Pleno
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda
Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:
* Musyawarah Anak Cabang
(MUSANCAB)
* Rapat Pleno
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda
Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:
* Musyawarah Ranting (MUSRAN)
* Rapat Pleno
Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda
Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:
* Musyawarah Anak Ranting
(MUSANRAN)
* Rapat Pleno
Pasal 20
1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi
adalah Musyawarah Besar (Mubes).
2. Kekuasaan, wewenagan
musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat
diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1. Quorum musyawarah dan rapat-rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah
dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila pengambilan keputusan dalam
musyawarah atau dalam rapat-rapat
tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting
yang berdasarkan suara terbanyak.
4. Sistem dan mekanisme pengambilan
keputusan diatur dalam peraturan
organisasi.
5. Pengambialn keputusan dalam musyawarah
dan rapat-rapat diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang
hadir.
6. Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
pembubaran organisasi harus dihadiri
oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir
yakni Majelis Pimpinan Wilayah
dan Majelis Pimp[inan Cabang yang
definitif. Dan pengambilan keputusan
untuk hal ini diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah unsur utusan anggota
musyawarah yang hadir.
BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 22
Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap
jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
* Tingkat Nasional, keberdudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan
Nasional.
* Tingkat Propinsi berkedudukan
di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
* Tingkat Kabupaten/Kota
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
* Tingkat Kecamatan berkedudukan
di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
* Tingkat Kelurahan/Desa
berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
* Tingkat RW atau yang setingkat
dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 23
1. Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat
Nasional, tingkat Propinsi, tingkat
Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
2. Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa
dan RW mempunyai Penasehat.
3. Susunan dan Komposisi kepimpinan,
wewenang dan tugas pokok Majelis
Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis Pertimbangan
dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 24
1. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai
atau dapat membentuk Lembaga-lembaga
sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani
dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan
Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti
Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti:
Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
2. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan
dapat membentuk badan-badan usaha.
3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan
kekhususannya berada baik di tingkat
nasional, wilayah dan cabang.
4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada
di tingkat nasional atau tingkat wilayah
atau di tingkat cabang.
5. Hubungan lembaga dan badan dengan
Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
* Keuangan Organisasi Pemuda
Pancasila diperoleh dari:
* Iuran wajib anggota
* Sumbangan yang tidak mengikat
* Usaha-usaha yang syah
* Iuran sukarela pengurus
* Iuran wajib anggota diatur
dalam peraturan organisasi
Pasal 26
1. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila
adalah semua barang yang bergerak dan
barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset
dan investaris.
2. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila
setelah dibubarkan akan ditentukan di
dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi
sesuai Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar
Luar Biasa.
2. Pembubaran Organisasi hanya dapat
dilakukan melalui Musyawarah Besar
Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas
permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari MPW
dan atau 2/3 MPC.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat
Pimpinan Paripurna.
2. Apabila timbul perbedaan tafsiran
mengenai sesuatu ketentuan Anggaran
Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi
dalam Musyawarah Besar/ Musyawarah
Besar Luar Biasa.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 29
1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar
ini ditetapkan.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal di tetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA
PANCASILA
BAB I
LAMBANG, IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
1. Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah
lambang Pancasila didalam perisai dan
dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila.
2. Warna Dasar lambang adalah merah darah
yang mengandung arti gagah perkasa dan
kesatria.
3. Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai
yang terlukis dalam lambang negara Bhinneka
Tunggal Ika.
4. Warna lambang Pancasila sesuai dengan
aslinya.
* Bintang berwarna kuning dengan
dasar warna hitam melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
* Rantai berwarna kuning dengan
dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
* Pohon Beringin berwarna hijau
dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
* Kepala Banteng berwarna hitam
dengan warna dasar warna merah melambangkan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
* Padi berwarna kuning, Kapas
berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn
sosial bagi rakyat Indonesia.
1. Stempel
* Bentuk bulat didalamnya
terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
* Tinta stempel berwarna merah.
1. Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda
Pengurus dengan atau menertakan warna
merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda Pancasila.
2. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan
ukuran perbandingan panjang dan lebar 3
(tiga) dan 2 (dua) dengan:
* Warna merah dasar.
* Ditengah-tengah perisai
Pancasila.
* Disamping kanan kiri
bertuliskan Pemuda Pancasila.
1. Papan nama dengan ukuran perbandingan
panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua)
dengan:
* Warna dasar merah.
* Ditengah-tengah perisai
Pancasila.
* Tulisan putih.
1. Seragam Organisasi terdiri dari:
* Safari warna biru gelap an
loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
* Baju lengan pendek dan lengan
panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam coklat.
* Baju lengan panjang hitam.
* Celana biru gelap, hitam,
jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam
coklat.
* Baret berwarna merah darah les
putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi
diatur dalam peraturan organisasi.
1. Lencana disesuaikan dengan ukuran
perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
2. Kelengkapan seragam organisasi teridiri
dari:
Jaket memakai 4 (empat) tanda yaitu:
- Lengan kanan : Badge Bhinneka Tunggal Ika di
dalam bulatan
hitam, dasar putih.
- Lengan
kiri
: Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda
ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.
Dua benderah merah putih yang bersilangan.
- Dada kanan : Nama Anggota.
- Dada
kiri
: Lambang Pemuda Pancasila.
Pasal 2
Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
- Berideologi satu, ideologi Pancasila.
Pasal 3
Tekad Organisasi Pemuda Pancasila adalah
“Pancasila Abadi”
Pasal 4
Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
“Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”
Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila
adalah:
“Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x
“Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x
Pasal 6
Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah
Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa
adalah:
1. Setiap warga negara Indonesia yang telah
berusia 15 tahun.
2. Menyatakan persetujuannya dan menerima
Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan
ketentuan Organisasi Pemuda Pancasila.
3. Mengajukan dan mengisi formulir
permohonan untuk menjadi anggota biasa.
4. Setiap calon anggota dinyatakan sah
sebagai anggoata apabila telah
mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang
secara tehnis diatur dalam Peraturan
Organisasi.
5. Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi
emuda Pancasila diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 8
Anggota Luar Biasa adalah anggota tang telah
memperlihatkan/ membuktuikan kesetisannya terhadap organisasi minimal
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaru
perhatian alam pemgembangan organisasi.
Pasal 9
Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar
biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya
terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak
menguntungkan organisasi.
BAB III
KADER
Pasal 10
1. Kader adalah kekuatan inti organisasi,
selaku pengerak, pemikir, pengagas
dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi
pemimpin dalam kehidupan organisasi,
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah
anggota Pemuda Pancasila yang telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal
Pemuda Pancasila dan dinyatakan lulus dengan
sertifikat/ piagam sebagai kader dan
merupakan pengerak inti organisasi.
3. Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri
dari:
* Kader Pratama
* Kader Madya
* Kader Ulama
* Kader Kecabangan
1. Kaderisasi adalah proses terus menerus
dalam rangka mandewasakan,
memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa.
2. Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai hak:
* Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi
* Memperoleh perlindungan,
pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari
organisasi.
* Mengeluarkan pendapat, saran,
usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun
tertulis.
* Dipilih.
* Menbela diri.
* Terkecuali untuk memilih dan menjadi
pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan
organisasi.
1. Setiap anggota berkewajiban:
* Menghayati, mentaati dan
mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan
serta peraturan organisasi.
* Mematuhi dan melaksanakan
ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
* Mengamankan dan memperjuangkan
terwujudnya visi dan misi organisasi.
* Berdedikasi, loyal dan penuh
tanggung jawab terhadap organisasi.
* Menentang setiap usaha dan
tindakan yang akan merusak citra organisasi.
* Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
* Menghadiri acara-acara yang
diselenggarakan oleh organisasi.
* Khusu bagi kader wajib
menghadiri setiap acara organisasi.
* Membayar iuran wajib anggota.
* Menjaga kerahasiaan, keharmonisan
dan kehormatan organisasi.
Pasal 12
1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan
atau memberikan pendapat, saran yang
bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis
kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan
tata hubungan kerja organisasi.
2. Anggota Kehormatan berhak memberikan
pendapat serta mengajukan saran-saran
dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan
dan tertulis.
BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
1. Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris
terdiri dari:
* Teguran lisan.
* Teguran tertulis.
* Pemberhentian sementara.
* Pemecatan.
1. Sanksi yang berupa teguran lisan
danteguran tertulis serta
pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di
setiap jenjang dan tingkatan
organisasi.
2. Teguran lisan dan tertulis dapat
dilakukan kepada jenjang kepemimpinan
organisasi oleh Majelis Pimpinan Nasional atau kepemimpinan
setingkat diatasnya serta kepada anggota
dilakukan oleh kepemimpinan sesuai
tingkatannya.
3. Pemberhetian sementara dilakukan oleh
Majelis Pimpinan Nsional atas usul
Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas
usul Majelis Pimpinan Cabang.
4. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya
dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan
Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri dihadapan forum
Musyawarah Besar.
5. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan
pertimbangan kepentingan
organisasidan hak anggota atas kebenaranargumentasinya
yang diverifikasioleh sesuatu komisi
yang dibentuk.
Pasal 14
1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
* Meninggal dunia.
* Berhenti atas permintaan
sendiri secara tertulis.
* Dipecat oleh Majelis Pimpinan
Nasional atas usul Mjelis Pimpinan Wilayah dan atau karena yang
bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau beberapa kali membuat
kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.
* Lepas dari kewarganegaraan
Indonesia.
1. Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
* Melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
* Melakukan tindakan yang
merugikan organisasi.
1. tata cara perberhentian sementara atau
pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
* Terlebih dulu memberikan teguran
lisan.
* Memberikan teguran tulisan.
* Jika tidakdijawabatau terdapat
keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian
sementara.
* Keputusan yang diambil oleh
Majelis Pimpinan Nasional atau Majelis Pimpinan Wilayah
dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar.
1. Mengenai pemberhentian sementara dan
pemecatan yang dipertanggung jawabkan
pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela
diri akan diambil keputusan dalam bentuk:
* Membatalkan pemberhentian
sementara.
* Menetapkan pemberhentian
sementara untuk masa waktu tertentu.
* Memecat.
BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
1. Musyawarah Besar emuda Pancasila adalah
pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun danberwenang:
* Menetapkan dan atau merubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
* Menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
* Menilai dan menetapkan alporan
pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
* Memilih dan menetapkan Ketua
Umum Majelis Pimpinan Nasional dan menyusun komposisi kepengurusan
kolektif untuk masa bakti lima tahun.
* Menetapkan Majelis
Pertimbangan.
* Menetapkan keputusan pemberhentian
sementara, pemecahan an atau merehabilitasi anggota yang terkena
sanksi pemberhentian sementara.
* Menetapakan lembaga dan badan
organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang
dianggap perlu.
* Menetapkan badan verfikasi
keuangan dan kekayaan organisasi.
* Menetapkan kebijakan dan pemikiran
organisasi dalam menhadapi persoalan nasional maupun internaisonal.
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh:
* Majelis Pimpinan Nasioanal.
* Majelis Pimpinan Organisasi
Tingkat Nasional.
* Majelis Pimpinan Wilayah.
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Lembaga/ Badan tingkat
Nasional
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.
1. Penyelenggaraan Musyawarah Besar
dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
2. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah
Besar dipersiapkan oleh Majelis
Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
3. Majelis Pimpinn Nasional memberikan
pertanggungjawabannya kepada
Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis
Pimpinan Nasional.
4. Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis
Pimpinan Nasional.
5. Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh
Majelis Pimpiana Nasional.
Pasal 16
1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai
kekuasaan dan wewenang sama dengan
Musyawarah Besar.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa
diselenggarakan atas dasar
rekomendasi Rapat Pimpinan Paripurna
(Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional
dengan ketentuan sebagai berikut:
* Sebagai permintaan Majelis
Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dalam
keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar.
* Sebagai permintaan 2/3 (dua
pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis
Pimpinan Cabang.
Pasal 17
1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang
kekuasaan tertinggi di tingkat
Wilayah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:
* Menetapkan program wilayah
dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
* Menilai dan menetapkan laporan
pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
* Memilih dan menetapkan Ketua
Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan
kolektif untuk masa bakti liama tahun.
* Menetapkan Majelis
Pertimbangan.
* Menentukan pendirian/ sikap
organisasi di tingkat wilayah dalam menghadapi persoalan wilayah.
* Mensahkan atau menolak pemberhentian
sementara terhadap anggota yang telah diberhentikan sementara oleh
Majelis Pimpinan Wilayah.
1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
* Majelis Pimpinan Nasional.
* Majelis Pimpinan Wilayah.
* Majelis Pertimbangan
Organisasi Tingkat Wilayah.
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Lembaga/ Badan tingkat
Wilayah.
* Undang-undangan lainnya yang
detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai
kekuasaan dan wewenang sama dengan
Musyawarah Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
diselenggarakan tas dasar keputusan/
instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup
organisasi dianggap dalam keadaan terancam
atau karena ada hal-hal yang mendasar
yang memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah
dengan ketentuan sebagai berikut:
* Sebagai permintaan Majelis
Pimpinan Nasional.
* Sebagai permintaan Majelis
Pimpinan Wilayah.
* Sebagai permintaan 2/3 (dua
pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu
Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 19
1. Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah
pemegang kekuasaan tertinggi Cabang
yang diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang:
* menetapkan program Cabang
dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
* Menilai dan menetapkan laporan
pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
* Memilih dan menetapkan Ketua
Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa
bakti empat tahun.
* Menetapkan Majelis
Pertimbangan.
* Menentukan pendirian/ sikap
organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
* Majelis Pimpinan Wilayah.
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Majelis Pertimbangan
Organisasi Tingkat Cabang.
* Majelis Pimpinan Anak Cabang.
* Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 20
1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai
kekuasaan dan wewenang sama dengan
Musyawarah Cabang.
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
diselenggarakan tas dasar keputusan/
instruksi Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup
organisasi dianggap dalam keadaan terancam
atau karena ada hal-hal yang mendasar yang
memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
* Sebagai permintaan Majelis
Pimpinan Wilayah.
* Sebagai permintaan Majelis
Pimpinan Cabang.
* Sebagai permintaan 2/3 (dua
pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 21
1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di
tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang:
* Menilai dan menetapkan laporan
pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
* Memilih dan menetapkan Ketua
Majelis Pimpinan Anak Cabang dan komposisi kepengurusan personalia
funsionaris kolektif untuk masa bakti tiga tahun.
* Menetapkan Penasehat Anak
Cabang.
1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri
oleh:
* Pimpinan Anak Cabang.
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Pimpinan Ranting.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 22
1. Musyawarah Pimpinan Ranting adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di
tingkat Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun
dan berwenang:
* Memilih dan menetapkan laporan
pertanggung jawaban Pimpinan Ranting. dan komposisi kepengurusan
personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
* Memilih dan menetapkan Ketua
Pimpinan Ranting dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris
kolektif untuk masa bakti dua tahun.
* Menetapkan Penasehat Ranting.
1. Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri
oleh:
* Pimpinan Ranting.
* Pimpinan Anak Cabang.
* Penasehat Ranting.
* Anggota Ranting.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 23
1. Rapat Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila
yang hendak merekomendasikan Mubeslub
adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat nasional
yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh
Majelis Pimpinan Nasional apabila:
* Ketua umum berhalangan tetap/
meninggal, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya sehingga menganggu/ mengancam kelangsungan
hidup organisasi.
* Organisasi mengalami keadaan
genting yang memaksa.
1. Rapat Pimpinan Paripurna adalah forum
rapat tertinggi organisasi di tingkat
Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi
dan menetapkan rekomendasi dan
keputusan-keputusan lainnya yang tidak
bertentangan dengan kekuasaan dan
wewenang Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar
Luar Biasa.
2. Rapat Pimpinan Paripurna berwenang
merekomendasikan pemikiran kebijakan
organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar
atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
3. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
* Majelis Pimpinan Nasional.
* Majelis Pertimbangan
Organisasi Tingkat Nasional.
* Majelis Pimpinan Wilayah.
* Lembaga/ Badan tingkat
Nasional.
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 24
1. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah
forum rapat kerja organisasi di
tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam
satu periode masa bakti untuk mengevaluasi
dan mencanangkan program kerja jangka
pendek, menengah dan jangka panjang yang akan dilaksanakan Majelis
Pimpinan.
2. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila
dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan
Nasional.
3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
* Majelis Pimpinan Nasional.
* Majelis Pertimbangan
Organisasi Tingkat Nasional.
* Majelis Pimpinan Wilayah.
* Lembaga/ Badan tingkat
Nasional.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 25
1. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila
adalah forum rapat kerja organisasi
di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali
dalam satu periode masa bakti untuk
mengevaluasi dan mencanangkan program kerja
jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan Majelis
Pimpinan Wilayah.
2. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila
diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan
Wilayah.
3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
* Majelis PimpinanWilayah.
* Majelis Pertimbangan
Organisasi Tingkat Wilayah.
* Majelis Pimpinan Nasional.
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Lembaga/ Badan tingkat
Wilayah.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 26
1. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila
adalah forum rapat kerja organisasi
di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam
satu periode masa bakti untuk
mengevaluasi dan mencanangkan program
kerja jangka pendek dan jangka
menengah yang akan dilaksanakan Majelis Pimpinan Cabang.
2. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila
diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan
Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
* Majelis Pimpinan Cabang.
* Majelis Pimpinan Wilayah.
* Majelis Pertimbangan
Organisasi Tingkat Cabang.
* Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
* Undang-undangan lainnya yang
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 27
Rapat Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan
tingkatan ialah forum internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang
dihadiri oleh:
1. Kolektif Majelis Pimpinan.
2. Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
3. Undangan yang ditentukan oleh Majelis
Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 28
Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan
tingkatan ialah forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan
yang dihadiri oleh:
1. Unsur Harian Majelis Pimpinan.
2. Undangan yang ditentukan oleh Majelis
Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 29
Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat
Internal di masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh
Pimpinan Kolektif Anak Cabang.
Pasal 30
Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing
Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 31
Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan
Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga
ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib
persidangan.
BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
Pasal 32
Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis
Pimpinan, adalah sebagai berikut:
Majelis Pimpinan Nasional:
1. 1 (satu) orang Ketua Umum.
2. 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
3. 10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
4. 1 (satu) orang Seketaris Umum
5. 10 (sepuluh) orang Sekretaris.
6. 1 (satu) orang Bendahara Umum.
7. 2 (dua) orang Bendahara.
8. 3 (tiga) orang anggota Masing-masing
bidang.
9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 33
Majelis Pimpinan Wilayah:
1. 1 (satu) orang Ketua.
2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
4. 1 (satu) orang Seketaris.
5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
6. 1 (satu) orang Bendahara.
7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
8. 4 (empat) orang anggota masing-masing
bidang.
9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 34
Majelis Pimpinan Cabang:
1. 1 (satu) orang Ketua.
2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
4. 1 (satu) orang Seketaris.
5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
6. 1 (satu) orang Bendahara.
7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
8. 4 (empat) orang anggota masing-masing
bidang.
9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 35
Pimpinan Anak Cabang:
1. 1 (satu) orang Ketua.
2. 6 (enam) orang Wakil Ketua.
3. 1 (satu) orang Seketaris.
4. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
5. 1 (satu) orang Bendahara.
6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
7. 3 (tiga) orang anggota masing-masing
bidang.
Pasal 36
Pimpinan Ranting:
1. 1 (satu) orang Ketua.
2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
3. 1 (satu) orang Seketaris.
4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
5. 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 37
Pimpinan Anak Ranting:
1. 1 (satu) orang Ketua.
2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
3. 1 (satu) orang Seketaris.
4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
5. 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 38
1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional
terdiri dari:
* Organisasi dan Keanggotaan
* Ideologi dan Politik
* Pertahanan dan Keamanan
Nasional (Hankamnas)
* Litbang dan Kaderisasi
* Ekonomi
* Agama, Sosial dan Budaya
* Hukum dan HAM
* Pengembangan Usaha
* Alam dan Lingkungan Hidup
* Hubungan Luar Negeri
1. Untuk bidang-bidang Majelis Pimpinan
Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang
terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di
atas yang disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing tingkatan dan untuk
bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.
Pasal 39
Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan
diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT
Pasal 40
Majelis Pertimbangan terdiri dari:
1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan
pengaruh, baik di tingkat pusat, Dati I,
dan Dati II.
2. Unsur-unsur permintaan yang memangku
jabatan yang mempunyai ruang lingkup
dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap
perlu oleh musyawarah.
Pasal 41
Penasehat terdiri dari:
1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan
pengaruh, baik di tingkat Kecamatan,
Kelurahan dan Desa.
2. Unsur-unsur permintaan yang memangku
jabatan yang mempunyai ruang lingkup
dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap
perlu oleh musyawarah.
Pasal 42
Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah
dan Cabang terdiri dari:
1. 1 (satu) orang Ketua
2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
3. 1 (satu) orang Sekretaris
4. Sejumlah anggota sesuai keperluan
Pasal 43
Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting
terdiri dari:
1. 1 (satu) orang Ketua
2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
3. 1 (satu) orang Sekretaris
4. Sejumlah anggota sesuai keperluan
BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 44
Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:
1. Pimpinan Organisasi tertinggi dalam
mencapai tujuan dan melaksanakan
pokok-pokok perjuangan organisasi.
2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan
mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi
untuk pencapaian tujuan organisasi.
3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda
Pancasila dalam melaksanakan
pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan
Pemuda Pancasila.
4. Mengkoordinasikan kebijakan dan
upaya-upaya organisasi khusunya dalam
hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah,
organisasi sosial politik, organisasi
kemasyarakatan dan badan-badan/
pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk menangani situasi yang
mengancam dan atau mengancam kelangsungan hidup organisasi
Pemuda Pancasila.
Pasal 45
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:
1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat
wilayah dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan
pedoman-pedoman organisasi di tingkat
wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan
mengawasi kebijakan-kebijakan
organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi
di tingkat wilayah.
4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda
Pancasila di tingkat wilayah dalam
melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan
dan pengembangan Pemuda Pancasila.
5. Mengkoordinasikan kebijakan dan
upaya-upaya organisasi di tingkat
wilayah, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi
dengan pemerintah, organisasi sosial
politik, organisasi kemasyarakatan
dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal
organisasi lainnya.
Pasal 46
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:
1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat
cabang dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan
pedoman-pedoman organisasi di tingkat
cabang sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan
mengawasi kebijakan-kebijakan
organisasi di tingkat cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di
tingkat wilayah.
4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda
Pancasila di tingkat cabang dalam
melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan
dan pengembangan Pemuda Pancasila.
5. Mengkoordinasikan kebijakan dan
upaya-upaya organisasi di tingkat
cabang, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi
dengan pemerintah, organisasi sosial
politik, organisasi kemasyarakatan
dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal
organisasi lainnya.
Pasal 47
Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:
1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat
kecamatan.
2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat
kecamatan.
Pasal 48
Wewenang Pimpinan Ranting ialah:
1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat
kelurahan.
2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat
kelurahan.
Pasal 49
Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:
1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
2. Mengambil keputusan-keputusan sesuai
dengan tingkatannya
Pasal 50
Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:
1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan
Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas,
Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi
yang diperlukan guna pencapaian tujuan
organisasi.
3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan,
bimbingan dan penbinaan terhadap
Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di
tingkat Nasional.
4. Menjalin hubungan yang serasi dengan
pemerintah, lembaga-lembaga tinggi
dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/
pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya
yang saling mendukung dan bermanfaat.
5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan
seluruh jajaran organisasi guna
mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan
organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan
cita-cita Pemuda Pancasila.
6. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh
pertimbangan/ atau nasehat Majelis
Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis
Pimpinan Wilayah.
8. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader
dan pengembangan organisasi.
9. Merencanakan, menggali sumber-sumber
keuangan organisasi.
10. Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.
Pasal 51
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:
1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan
Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna,
Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno MPW dan
Peraturan Organisasi.
2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi
yang diperlukan guna pencapaian tujuan
organisasi di tingkat Wilayah.
3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan,
bimbingan dan penbinaan terhadap
Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
4. Menjalin hubungan yang serasi dengan
pemerintah, lembaga-lembaga tinggi
dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/
pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di
tingkat Wilayah yang saling mendukung
dan bermanfaat.
5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan
seluruh jajaran organisasi guna
mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan
organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan
cita-cita Pemuda Pancasila.
6. Memberikan pertanggungjawaban dalam
Muswil.
7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis
Pimpinan Cabang.
8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh
pertimbangan/ atau nasehat Majelis
Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader
dan pengembangan organisasi di tingkat
Wilayah.
10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan
organisasi di tingkat Wilayah.
Pasal 52
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:
1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan
Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna,
Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW, Muscab,
Rakercab, Rapat Pleno MPC dan Peraturan
Organisasi.
2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi
yang diperlukan guna pencapaian tujuan
organisasi di tingkat Cabang.
3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan,
bimbingan dan penbinaan terhadap
Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di
tingkat Cabang.
4. Menjalin hubungan yang serasi dengan
pemerintah, lembaga-lembaga tinggi
dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/
pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di
tingkat Cabang yang saling mendukung
dan bermanfaat.
5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan
seluruh jajaran organisasi guna
mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan
organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan
cita-cita Pemuda Pancasila.
6. Memberikan pertanggungjawaban dalam
Muscab.
7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis
Pimpinan Anak Cabang.
8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh
pertimbangan/ atau nasehat Majelis
Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader
dan pengembangan organisasi di tingkat
Cabang.
10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan
organisasi di tingkat Cabang.
Pasal 53
Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:
1. Melaksanakan program kegiatan.
2. Melaksanakan perintah dan petunjuk
jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan,
bimbingan dan pembinaan terhadap
Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Anggotanya.
4. Menjalin hubungan yang serasi dan
seimbang dengan institusi masyarakat,
Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
5. Memberikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 54
Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:
1. Melaksanakan program kegiatan.
2. Melaksanakan perintah dan petunjuk
jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan,
bimbingan dan pembinaan terhadap
Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
4. Menjalin hubungan yang serasi dan
seimbang dengan institusi masyarakat,
Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
5. Memberikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Ranting.
Pasal 55
1. Melaksanakan perintah dan petunjuk
jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
2. Memberikan pengayoman, pengawasan,
pengarahan, petunujk, bimbingan dan
pembinaan trhadap anggotanya.
3. Menjalin hubungan yang serasi dan
seimbang dengan institusi masyarakat,
Pemerintah di tingkat RW.
Pasal 56
1. Majelis Pertimbangan di setiap jenjang
dan tingkatan organisasi adalah
merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang
memiliki hak tugas:
* Memberi nasehat, saran dan
pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak
diminta.
* Apabila dianggap perlu,
Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
* Mengetahui kebijakan
organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan
yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban
tugas-tugas organisasi.
* Penyusunan pertimbangan, saran
dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis
Pimpinan Organisasi.
* Mendampingi Majelis Pimpinan
sesuai tingkatannya.
* Mengadakan rapat sedikitnya satu
kali dalam satu tahun.
1. Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga
nama baik, kewibawaan dan keharmonisan
organisasi.
Pasal 57
1. Penasehat adalah merupakan penasehat
organisasi di tingkat Kecamatan dan
Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:
* Memberi nasehat, saran dan
pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif kepada Pimpinan Anak
Cabang atau Pimpinan Ranting baik diminta maupun tidak diminta.
* Apabila dianggap perlu,
Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk
berdialog.
* Mengetahui kebijakan
organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan
yang ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang didalam mengemban
tugas-tugas organisasi.
* Penyusunan saran dan nasehat
Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
* Mendampingi Pimpinan Anak
Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
* Mengadakan rapat sedikitnya
satu kali dalam satu tahun.
1. Penasehat berkewajiban menjaga nama baik,
kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 58
Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
1. sebagai pelaksana-pelaksana program
organisasi yang bersifat khusu/ sektoral.
2. sebagai media/ sarana pendukung
perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila.
BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 59
1. Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah
mempunyai setengah ditambah satu dari
jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
2. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah
mempunyai setengah ditambah satu dari
jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
3. Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah
mempunyai setengah ditambah satu dari
jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
4. Tingkat Anak Cabang sekurang-kurangnya
telah mempunyai setengah ditambah
satu dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
5. Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah
mempunyai 40 orang anggota.
6. Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa)
harus ada minimal 10(sepuluh) orang
anggota.
BAB XII
MASA BAKTI
Pasal 60
Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang
sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
1. Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
2. Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
3. Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
4. Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
5. Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
6. Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.
BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 61
Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi,
keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
Pasal 62
1. Kebijakan strategis yang menyangkut
kondisi eksternal organisasi, menjadi
wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga
dan Badan sesuai tingkatannya.
2. Menyangkut program internal, Lembaga dan
Badan melakukan koordinasi dan
kemitraan dengan Malejis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
3. Majelis berwenang mengambil
langkah-langkah yang diperlukan
apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh
Lembaga dan Badan dapat mengancam
atau merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
4. Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis
Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3,
dirinci lebig lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 63
1. Mengenai pergantian antar waktu
kepemimpinan organisasi di semua
tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
2. Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat,
petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan
peraturan lainnya yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasardan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda
Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap
tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah
Tangga ini ditetapkan.
4. Segala peraturan organisasi sebelumnya,
dinyatakan tetap berlaku selama belum
diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 64
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Sejarah PEMUDA PANCASILA
Sunday, July 19, 2009 2:33 PM
Organisasi Kemasyarakatan berbasis Massa terbesar dan
paling militan di Indonesia.
Pemuda Pancasila yang didirikan oleh IPKI (Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 28 Oktober 1959.
Fase pendiriannya di pengujung tahun 50-an ditandai
dengan perjuangan politik untuk menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945,
sebagaimana diamanatkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pada fase inilah karakter organisasi dan orientasi
ideologi Pemuda Pancasila terbentuk.
Manifestasi dari karakter organisasi dan orientasi ideologis
dimaksud tersermin dari sikap dan komitmennya yang teguh untuk tetap
mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan perekat ke Bhinnekaan
bangsa.
Fase perjuangan Pemuda Pancasila di era 60-an ditandai
dengan pergulatan melawan kekuatan PKI dan antek-anteknya yang berupaya
mengubah ideologi negara dengan faham komunis dan aktif melakukan politik
devide et impera di kalangan elit dan masyarakat akar rumput.
Salah seorang pendiri HMI bahkan pernah memberikan
kesaksian bahwa pada masa itu (1959-1966) Pemuda Pancasila dikenal sebagai
salah satu organisasi yang gigih memerangi PKI dan antek-anteknya.
Fase ini bisa dikatakan sebagai era peneguhan karakter
Pemuda Pancasila sebagai pengawal ideologi Pancasila.
Pemuda Pancasila berikrar memperjuangkan isi SUMPAH
PEMUDA 28 oktober 1928, UUD 1945 dan ideologi Pancasila sebagai ideologi
satu-satunya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ikrar Pemuda Pancasila :
1. Bertanah Air satu, Tanah Air Indonesia.
2. Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.
3. Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia
4. Berideologi satu, Ideologi Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar